TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Cyber Crime Polda Metro Jaya merilis penangkapan sindikat peretasan sistem elektronik alias hacker beranggotakan mahasiswa. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit Cyber Crime Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu tersebut berhasil menciduk tiga dari enam tersangka utama di Surabaya, Jawa Timur pada Ahad, 11 Maret 2018.
"Ada sekelompok anak-anak Indonesia, jadi mereka kategori anak-anak karena usia masih sangat muda, itu yang beberapa kali melakukan serangan kepada sistem elektronik maupun kepada website," ujar Roberto di Polda Metro Jaya, Rabu 13 Maret 2018.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan enam tersangka utama. Tiga tersangka yang ditangkap berinisial NA (21), KPS (21), dan ATP (21) masih berstatus mahasiswa di bidang IT, sementara tiga lainnya masih dalam proses pencarian.
Modus yang dilakukan tersangka setelah meretas sistem elektronik korban adalah meminta sejumlah besar uang tebusan kepada korban melalui surat elektronik (surel). Korban dapat menebus dengan sistem PayPal atau bitcoin. Apabila korban tidak mau membayar, sindikat hacker ini akan menghancurkan sistem elektronik korban.
Polisi berhasil melacak jumlah dan posisi para tersangka utama di Surabaya melalui IP address yang digunakan saat meretas sistem. Tim Satgas Cyber Crime kemudian mengembangkan penemuan itu selama dua bulan sebelum melakukan upaya paksa demi mencegah terulangnya tindak pidana tersebut.
Berdasarkan perhitungan Satgas Cyber Crime, ada lebih dari 3000 sistem elektronik di 40 negara yang menjadi korban penyerangan sistem elektronik oleh para tersangka.
Jumlah tersebut, kata Roberto, bukan tidak mungkin bertambah sepanjang penyelidikan berlangsung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkap ada 600-700 orang yang tergabung dalam komunitas peretas Surabaya Black Hat (SBH). Komunitas hacker tersebut bergerak di bidang peretasan sistem elektronik sejak tahun 2017.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | TD